Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, dan/atau fasilitas dari masyarakat maupun dari pegawai atau pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pelayanan yang diberikan.
Subbagian Tata Usaha menaungi layanan humas, kepegawaian, keuangan, perencanaan, umum, serta organisasi dan tata laksana (ortala) dalam rangka mendukung kelancaran operasional dan pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Madiun.
Pilih layanan untuk melihat persyaratan, alur, biaya, dan formulir yang dibutuhkan.
Hubungi PetugasTanya syarat, biaya, atau prosedur layanan secara cepat.
Silakan pilih layanan pada menu di sebelah kiri untuk melihat persyaratan, standar layanan, alur proses, formulir, dan informasi lainnya.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
| No | Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan Penelitian/Magang |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
| 2 |
Daftar Nama Peserta Penelitian/Magang
Upload File Daftar Nama Peserta Penelitian/Magang Apabila Lebih dari 1 Peserta |
PDF
Max 1 MB |
Opsional |
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
| No | Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 |
Link Akses Pelayanan
Untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, saran, maupun masukan terkait layanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, silakan mengakses Layanan Pengaduan Masyarakat melalui website berikut: https://sitampanv2.kankemenagkabmadiun.com/page/pengaduan |
- | Wajib |
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
| No | Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan Pinjam /Penggunaan Aula |
PDF
Max 1 MB |
Wajib |
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
| No | Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Formulir Permohonan Cuti |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
| 2 | Melampirkan SK Kenaikan Pangkat Terakhir |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
| 3 |
Surat Pendukung Cuti
DP3/PPK : Cuti Tahunan, Surat Dokter : Cuti Sakit, Surat HPL dari Bidan/Dokter : Cuti Melahirkan Surat Rekomendasi Kepala Kantor : Cuti Besar (Umrah, Haji), Khusus Cuti Alasan Penting Upload Ulang di Form ini Formulir Permohonan Cuti |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
| No | Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan/Proposal |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
| 2 |
Daftar nama pengguna Rumah Ibadah minimal 90 orang
Ada bukti lampiran/dokumen kurang lebih 90 Orang pengguna Rumah Ibadah beserta tanda tangan dan sudah di sahkan oleh pejebat setempat |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
| 3 |
Foto copy KTP pengguna Rumah Ibadah
Foto Copy KTP Wajib Sama dengan Daftar Nama Pengguna Sesuai Syarat Nomor 2 |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
| 4 |
Daftar nama dukungan masyarakat sekitar minimal 60 orang
Ada bukti lampiran/dokumen kurang lebih 60 Orang yang mendukung Rumah Ibadah beserta tanda tangan dan sudah di sahkan oleh Kepala Desa/Lurah |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengajuan layanan.
| No | Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 |
Persyaratan/File Pendukung Surat Tugas
ST Nota Dinas : File Nota Dinas dari Atasan Langsung, ST Undangan : File Undangan/ Surat terkait Tugas yang akan dilaksanakan, ST Ekternal : Jika yang mengusulkan dari luar Kantor, dilengkapi dengan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor |
PDF
Max 2 MB |
Wajib |
Informasi standar pelayanan meliputi biaya, waktu pelayanan, prosedur, hingga ketentuan layanan yang berlaku.
Unduh formulir, panduan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk layanan ini.
Pastikan Anda sudah membaca informasi layanan, memahami persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Jika seluruh informasi, persyaratan, dan alur layanan sudah dipahami, silakan lanjutkan ke proses pengajuan layanan.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Tim layanan kami siap membantu Anda pada jam kerja.